- Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, dan /atau implan yang tidak
mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, memnyembuhkan dan
meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia,
dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
- Selain alat kesehatan yang dimaksud dalam pasal 1 angka 1 alat kesehatan dapat
juga mengandung obat yang tidak mencapai kerja utama pada atau dalam tubuh
manusia melalui porses farmakologi, imunologi, atau metabolisme tetapi dapat
membantu fungsi yang diinginkan dari alat kesehatan dengan cara tersebut
- Alat kesehatan berdasarkan tujuan penggunaan sebagaiman dimaksud oleh produsen,
dapat digunakan sendiri maupun kombinasi untuk manusia dengan satu atau beberapa
tujuan sebagai berikut:
- Diagnosa, pencegahan, pemantuan, perlakuan atau pengurangan penyakit;
- Diagnosa, pemantuan, perlakuan, pengurangan atau kompensasi kondisi
sakit;
- Penyelidikan, penggantian, pemodifikasian, mendukung anatomi atau proses
fisiologis;
- Mendukung atau mempertahankan hidup;
- Menghalangi pembuahan;
- Desinfeksi alat kesehatan;
- Menyediakan informasi untuk tujuan medis atau diagnosa melalui pengujian
in vitro terhadap spesimen dari tubuh
- Produksi alat kesehatan dan/atau PKRT hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang
memiliki sertifikat produksi
- Sertifakat produksi sebagaimana dimaksud seperti di atas diberikan oleh Direktur
Jenderal
- Sertifikat produksi alat kesehatan diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) kelas
meliputi :
- Sertifikat Alat Kesehatan Kelas A, yaitu sertifikat yang diberikan kepada
pabrik yang telah menerapkan Cara Pembuatan Alat Kesehatan yang Baik secara
keseluruhan sehingga diizinkan untuk memproduksi alat kesehatan kelas I,
kelas IIa, kelas IIIb dan kelas III;
- Sertifikat Produksi Alat Kesehatan Kelas B, yaitu sertifikat yang diberikan
kepada pabrik yang telah layak memproduksi alat kesehatan kelas I, kelas
IIa, dan kelas IIb, sesuai ketentuan Cara Pembuatan Alat Kesehatan yang
Baik; dan
- Sertifikat Produksi Alat Kesehatan Kelas C, yaitu sertifikat yang diberikan
kepada pabrik yang telah layak memproduksi alat kesehatan kelas I dan kelas
IIa tertentu, sesuai ketentuan Cara Pembuatan Alat Kesehatan yang Baik.
- Sertifikat produksi PKRT diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) kelas meliputi:
- Sertifikat Produksi PKRT Kelas A, yaitu sertifikat yang diberikan kepada
pabrik yang telah menerapkan Cara Pembuatan PKRT yang Baik secara
keseluruhan sehingga diizinkan untuk memproduksi PKRT kelas I, kelas II, dan
kelas III;
- Sertifikat Produksi PKRT Kelas B, yaitu sertifikat yang diberikan kepada
pabrik yang telah layak memproduksi PKRT kelas I dan kelas II, sesuai
ketentuan Cara Pembuatan PKRT yang Baik; dan
- Sertifikat Produksi PKRT Kelas C, yaitu sertifikat yang diberikan kepada
pabrik yang telah layak memproduksi PKRT kelas I dan kelas II tertentu,
sesuai ketentuan Cara Pembuatan PKRT yang Baik.
- Klasifikasi Sertifikat Produksi sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan kesiapan pabrik dalam penerapan Cara
Pembuatan Alat Kesehatan atau PKRT yang Baik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Persyaratan Sertifikat Produksi sebagai berikut:
- Permohonan sertifikat produksi hanya dapat dilakukan oleh badan usaha.
- Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi pesyaratan
administratif dan persyaratan teknis.
- Persyaratan administratif dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jendral.
- Sertifikat produksi berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama
memenuhi ketentuan yang berlaku.
- Permohonan perpanjangan sertifikat produksi diajukan oleh perusahaan
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa berlaku sertifikat
produksi kepada Direktur Jenderal melalui kepala dinas kesehatan provinsi.
- Perusahaaan yang tidak melakukan perpanjangan sertifikat produksi hingga masa
berlaku sertifikat produksi habis, harus mengajukan permohonan sertifikat baru.
- Tata cara perpanjangan sertifikat produksi dilaksanakan sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
- Perubahan sertifikat produksi dapat dilakukan dalam hal terjadi :
- perubahan badan usaha;
- perubahan nama dan alamat perusahaan;
- penggantian penanggung jawab teknis;
- penggantian pemilik/pimpinan perusahaan; dan/atau
- perubahan klasifikasi.
- Ketentuan lebih lanju mengenai tata cara perubahan sertifikat produksi diatur
oleh Direktur Jenderal.
- Direktur Jendral dapat mencabut sertifikat produksi alat kesehatan dan/atau PKRT
apabila:
- terjadi pelanggaran terhadap persyaratan dan peraturan perundang-undangan
yang dapat mengakibatkan bahaya terhadap keselamatan pengguna, pekerja atau
lingkungan; dan/atau
- terbukti sudah tidak lagi menerapkan Cara Pembuatan Alat Kesehatan atau PKRT
yang Baik
- Penyaluran alat kesehatan hanya dapat dilakukan oleh PAK, Cabang PAK, dan toko
alat kesehatan.
- Selain penyalur sebagaimana dimaksud seperti diatas, alat kesehatan tertentu
dalam jumlah terbatas dapat disalurkan oleh apotek dan pedagang eceran obat.
- Setiap PAK dapat mendirikan cabang PAK di seluruh wilayah Republik Indonesia
- Perusahaan yang memproduksi alat kesehatan dalam negeri pemilik izin edar yang
akan menyalurkan alat kesehatan produksi sendiri harus memiliki Izin PAK.
- Pedagang besar farmasi yang akan melakukan usaha sebagai PAK hars memiliki izin
PAK.
- Izin PAK diberikan oleh Direktur Jenderal.
- Izin Cabang PAK diberikan oleh kepala dinas kesehatan provinsi.
- Izin toko alat kesehatan diberikan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
- Izin Cabang PAK sebagaiman dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) hanya berlaku di
provinsi yang mengeluarkan izin tersebut.
- Izin PAK berlaku selama memenuhi persyaratan :
- melaksanakan ketentuan CDAKB;
- perusahaan masih aktif melakukan kegiatan usaha
- Untuk menjamin terpenuhinya syarat sebagaimana dimaksud seperti diatas Direktur
Jenderal melakukan audit menyeluruh terhadap PAK paling lama setiap 5 (lima)
tahun sekali sesuai dengan CDAKB.
- Perubahan izin PAK harus dilakukan apabila terjadi :
- perubahan badan hukum perusahaan;
- pergantian pimpinan atau penanggung jawab teknis; dan/atau
- perubahan alamat kantor,gedung, dan\atau bengkel.
- Izin PAK dicabut apabila:
- PAK mendistribusikan produk yang tidak memiliki izin edar atau tidak sesuai
dengan klaim yang disetujui pada waktu mendapatkan izin edar;
- PAK dengan sengaja menyalahi jaminan pelayanan purna jual;
- berdasarkan hasil pemeriksaan setempat sudah tidak memenuhi lagi persyaratan
sarana dan prasarana
- Pencabutan izin PAK ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan menggunakan contoh
Formulir 7 sebagaimana terlampir.